LUTIM - Warga yang tinggal di wilayah sekitar lingkar pertambangan menyampaikan keluhannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan peninjauan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan sistem kontrak kerja yang berlaku di PT Citra Lampia Mandiri (CLM), beserta seluruh perusahaan subkontraktor dan vendor yang beroperasi di lingkungan area kerja perusahaan tersebut.
Permintaan ini mencakup berbagai aspek mendasar, mulai dari penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemenuhan hak-hak karyawan, hingga kesesuaian besaran upah dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur yang telah ditetapkan.
Warga menegaskan bahwa upaya menjamin keselamatan kerja di lingkungan pertambangan tidak dapat dipisahkan dari kejelasan dan keadilan dalam perjanjian kerja antara pekerja selaku pihak kedua dengan pemberi kerja.
Menurut mereka, ikatan kerja yang jelas dan sesuai aturan menjadi fondasi utama agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dijalankan dengan seimbang, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib.
Selain itu, warga juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, setiap badan usaha memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan dan jaminan yang layak bagi seluruh tenaga kerja yang dipekerjakannya. Hal ini meliputi jaminan keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, serta kepastian hukum atas hubungan kerja yang terjalin.
Menanggapi aspirasi tersebut, Mark Ian Marion, S.H., Pejabat Fungsional Mediator Ahli Madya pada Disnakertrans Kabupaten Luwu Timur, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat seluruh poin yang disampaikan dengan seksama.
“Iya, seluruh hal ini sudah kami terima dan bahkan sebelumnya juga telah disampaikan secara rinci oleh Ketua Aliansi Sopir dalam Rapat Dengar Pendapat yang baru saja dilaksanakan. Semua permasalahan dan masukan ini akan menjadi bahan evaluasi utama sekaligus acuan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan langsung kepada manajemen PT CLM maupun seluruh perusahaan kontraktor yang bekerja sama dengan mereka,” tegas Mark Ian, saat dikonfirmasi Rabu (1/7/2027)
Ia menambahkan bahwa pihak instansi akan memastikan setiap ketentuan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan benar-benar diterapkan secara konsisten, agar tidak ada lagi hak pekerja yang terabaikan dan hubungan kerja berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(hae)