LUTIM — Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur membuktikan komitmennya dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Menanggapi desakan yang disampaikan Aliansi Sopir Dump Truck dan Forum Pemuda Pongkeru (FPP), lembaga perwakilan rakyat ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 30 Juni 2026.
Rapat ini diselenggarakan untuk menelusuri sejumlah permasalahan yang mengemuka, terutama dua peristiwa kecelakaan kerja yang merenggut nyawa sopir di jalur angkut wilayah operasional PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Pertemuan yang menghadirkan langsung perwakilan kedua kelompok pembawa aspirasi ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD hadir menjembatani kepentingan warga.
Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rivaldi, menegaskan seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan telah didengar secara utuh dan dicatat untuk ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa RDP tahap awal ini difokuskan mendengarkan aspirasi masyarakat, sedangkan pertemuan lanjutan akan segera dijadwalkan untuk memanggil manajemen PT CLM selaku penanggung jawab operasional tambang, beserta instansi terkait untuk didengarkan keterangannya.
“Pada hari ini kami mendengarkan langsung penjelasan dari perwakilan aliansi dan warga. Hadir juga jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur serta pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, meskipun pihak instansi tersebut belum dapat memberikan keterangan final,” ujar Rivaldi lewat telepon usai memimpin rapat.
Lebih jauh ia mengaatakan, penjelasan perwakilan pengawas ketenagakerjaan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Investigasi atas kejadian pertama belum selesai, namun menyusul insiden kedua. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan akan digabungkan dan diterbitkan dalam satu laporan resmi yang utuh.
“Sesuai janji kami, setiap aspirasi yang disampaikan akan kami dengar dan kawal. Dari pertemuan ini, ada dua hal yang menjadi perhatian, keselamatan kerja dan kesejahteraan para sopir,” tegasnya.
Dalam pembahasan ini terungkap adanya indikasi kuat bahwa kecelakaan kerja yang terjadi beruntun diduga dipicu oleh pemuatan kendaraan melebihi batas aman atau overload.
“Informasi yang kami terima menyebutkan, muatan yang seharusnya dibatasi maksimal 25 ton dipaksa mencapai 30 ton bahkan lebih. Namun perlu ditegaskan, ini baru keterangan dari pihak pembawa aspirasi. Kami tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang sebagai dasar kesimpulan akhir,” jelas Rivaldi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur dan instansi di tingkat provinsi untuk segera meninjau kembali sistem perjanjian kerja serta pola pengupahan yang berlaku di PT CLM dan seluruh subkontraktornya. Selain itu, pihaknya mendesak agar hasil investigasi segera diterbitkan beserta rekomendasi yang harus dijalankan perusahaan guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Dari penjelasan yang kami dengar, terlihat adanya ketimpangan antara beban kerja dan pendapatan. Para sopir berangkat dini hari hingga pulang malam, namun belum jelas apakah jam kerja tambah dihitung dan dibayarkan sesuai aturan ketenagakerjaan. Hal ini akan diteliti secara objektif, dan nanti kami juga akan mendengar penjelasan langsung dari pihak perusahaan. Proses ini butuh waktu, tapi kami pastikan pengawalan tidak berhenti di tengah jalan,” ungkapnya.
Selain urusan ketenagakerjaan, rapat juga membahas status kegiatan perusahaan. Meskipun PT CLM telah menyampaikan surat penghentian sementara operasional selama proses investigasi, Komisi III belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai ruang lingkup kegiatan apa saja yang dimaksudkan untuk dihentikan.
Semntara itu disisi lain, warga menyampaikan informasi bahwa dilokasi pertambangan PT CLM sudah memulai aktivitas pengupasan tanah dan sudah berlangsung berapa hari. Komisi III akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperjelas ketentuan penghentian kegiatan tersebut.
Selain itu juga isu lingkungan menjadi perhatian. Warga mengeluhkan kondisi Sungai Pongkeru yang berubah warna menjadi merah kecokelatan setiap kali turun hujan di wilayah hulu.
“Kami mencatat keresahan warga terkait sungai yang menjadi sumber kehidupan mereka. Hal ini akan segera kami bahas dan koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur untuk dilakukan pengecekan dan pengawasan lebih lanjut,” janji Rivaldi.
Komisi III menegaskan akan segera menjadwalkan rapat tindak lanjut. Dalam pertemuan berikutnya, manajemen PT CLM akan dipanggil secara resmi untuk memberikan tanggapan dan penjelasan atas seluruh permasalahan yang disampaikan masyarakat.
“Kami berpegang teguh pada janji, keresahan warga di sekitar lingkar tambang ini akan kami kawal sampai tuntas. Tidak hanya soal keselamatan dan kesejahteraan kerja, tetapi juga dampak lingkungan yang menjadi kepentingan bersama. Semua akan kami perjuangkan secara adil, berdasarkan data resmi, dan sesuai tugas kami sebagai wakil rakyat,” pungkas Rivaldi.