Iklan

Jumat, 15 Mei 2026, 23.43 WIB
Last Updated 2026-05-15T15:44:09Z
DaerahHeadlineHukumLingkungan Hidup

Sungai Malili Tercemar Limbah Tambang, Warga Desak DLH hingga Gakkum KLHK Bertindak Tegas

 
LUWU TIMUR – Sungai Malili yang selama ini menjadi ikon sekaligus sumber kehidupan utama masyarakat di Kecamatan Malili, kini terancam kerusakan parah. Kondisi sungai yang dulunya jernih dan alami, berubah drastis sejak beroperasinya kegiatan pertambangan di wilayah hulu sungai tersebut.
 
Berdasarkan pantauan di lapangan, hulu Sungai Malili terletak di bantaran Sungai  Desa Pongkeru. Sejak aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan hulu, fungsi dan kualitas air sungai ini mengalami gangguan serius. Perubahan kondisi terlihat sangat jelas saat pergantian musim, pada musim kemarau, air sungai masih tampak bersih dan jernih, namun saat hujan turun, airnya seketika berubah menjadi merah pekat. Perubahan warna ini diduga kuat berasal dari sisa pengupasan lapisan tanah dan blok pertambangan milik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang berada di wilayah hulu.
 
Dugaan semakin menguat bahwa kolam pengendapan atau sediment pond milik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) tidak lagi mampu menahan aliran lumpur dan material sisa tambang saat terkena guyuran hujan deras. Akibatnya, endapan lumpur tersebut terbawa arus, masuk ke anak-anak sungai, lalu mengalir deras hingga mencapai sungai induk dan akhirnya mencemari seluruh aliran Sungai Malili.
 
Kondisi yang terus berulang ini memicu kekhawatiran mendalam bagi warga setempat. “Pencemaran ini terjadi berulang kali setiap kali hujan turun, dan sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Sampai kapan kondisi ini akan terus berlanjut?” ujar Hareuddin, tokoh pemuda dari Desa Pongkeru. 

Ia pun dengan tegas mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur serta Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) KLHK untuk segera turun tangan. “Ini menyangkut masa depan anak cucu kami. Perusahaan mendapat keuntungan besar dari kegiatan pertambangan ini, justru kami yang harus menanggung dampak buruknya. Kami yang menggantungkan hidup dari sungai ini yang akhirnya dirugikan,” tegasnya.
 
Kerusakan lingkungan yang semakin nyata dikhawatirkan akan menimbulkan dampak jangka panjang yang sulit diperbaiki jika dibiarkan terus berlanjut. 

Menyikapi fakta di lapangan, masyarakat menuntut agar DLH Kabupaten Luwu Timur tidak tinggal diam. 

Pemerintah daerah diminta bertindak tegas, meninjau lokasi secara langsung, melakukan penyelidikan mendalam, serta menjatuhkan sanksi berat kepada pihak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan merusak sumber daya alam. 

Tindakan tegas sangat diperlukan agar kerusakan tidak semakin meluas dan mencegah terjadinya bencana lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.