MAKASSAR - Polemik hukum yang menjerat Ustadz Asmar Lambo kembali menjadi perhatian publik. Pihak kuasa hukum menilai adanya dugaan kriminalisasi dalam proses penetapan tersangka terhadap pimpinan ASLAM TOUR tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah beredarnya foto pelapor, Erni Khairunnisa selaku Direktur PT. Annisa Ahmada Travelindo, bersama tim kuasa hukumnya di ruang Kapolda Sulawesi Selatan sebelum proses penetapan tersangka terhadap Asmar Lambo berlangsung. Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait independensi proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum Asmar Lambo menduga terdapat upaya terorganisir untuk menekan kliennya agar bertanggung jawab atas dana senilai Rp3,6 miliar. Padahal, menurut mereka, pihak yang disebut menerima dan menguasai dana tersebut adalah Zainal Patahuddin selaku Direktur PT. Rehlatuna Internasional.
Mereka juga merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 393/2025/PN Mks yang disebut memuat amar putusan terkait pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Dalam putusan itu, kata pihak kuasa hukum, PT. Annisa Ahmada Travelindo juga disebut wajib tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
“Dalam negara hukum, putusan pengadilan seharusnya menjadi dasar utama yang dihormati seluruh pihak demi menjaga marwah penegakan hukum,” ujar pihak kuasa hukum dalam keterangannya.
Atas kondisi tersebut, pihak Asmar Lambo meminta perhatian sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan institusi penegak hukum lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka berharap seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung asas keadilan serta praduga tak bersalah.(red)