LUWU – Suara aspirasi yang disampaikan Asosiasi Welder Luwu Raya (AWLR) akhirnya mendapat tanggapan tegas dan serius dari pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (11/5) kemarin, dewan memberikan batas waktu satu minggu kepada pihak perusahaan untuk mereformasi sistem perekrutan, atau berisiko dihentikan seluruh aktivitas operasionalnya di wilayah ini.
Forum strategis ini secara khusus diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Andi Mammang. Sementara jalannya rapat diskusi dan pembahasan teknis dipimpin oleh Akbar Sunali selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Luwu.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh pengurus Asosiasi Welder Luwu Raya dan Angota, perwakilan PT Masmindo Dwi Area (MDA), serta manajemen PT Davidi selaku kontraktor utama yang menangani proyek infrastruktur pembangunan tangki di lokasi tambang emas Proyek Awak Mas, Kecamatan Latimojong. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut resmi atas surat permohonan audiensi yang sebelumnya diajukan asosiasi terkait polemik penyerapan tenaga kerja.
Latar Belakang Polemik: Tenaga Ahli Lokal Terabaikan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AWLR mengecam praktik rekrutmen yang dilakukan PT Davidi yang dinilai tidak transparan. Dalam surat resmi yang dilayangkan ke DPRD, asosiasi memaparkan fakta bahwa kontraktor tersebut lebih memilih mendatangkan tenaga kerja juru las dari luar daerah, meskipun ratusan tenaga ahli lokal telah memiliki kompetensi, sertifikasi, dan pengalaman kerja yang memenuhi standar kebutuhan proyek.
Situasi ini dinilai memicu kecemburuan sosial serta bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lingkar tambang maupun Peraturan Daerah Kabupaten Luwu terkait penggunaan tenaga kerja lokal. PT MDA sendiri beroperasi di bawah skema Kontrak Karya (KK) dan sedang gencar mengembangkan proyek pertambangan emas tersebut.
Tuntutan Keras Disampaikan di Forum Dewan
Hirawan selaku pendiri Asosiasi Welder Luwu Raya dalam kesempatannya secara lugas menyampaikan poin-poin tuntutan di hadapan seluruh peserta rapat. Pihaknya meminta agar PT Davidi segera mengubah mekanisme rekrutmen dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal yang sesuai kualifikasi. Selain itu, asosiasi meminta adanya pengawasan ketat dari dinas terkait serta keterbukaan informasi terkait lowongan kerja yang tersedia.
Ultimatum Keras dari Pimpinan Sidang
Mendengarkan pemaparan tersebut, Komisi III yang dipimpin Andi Sunali DPRD Kabupaten Luwu langsung memberikan penekanan berat sekaligus ultimatum kepada manajemen PT Davidi. Dukungan penuh terhadap aspirasi ini juga disampaikan oleh pimpinan dewan, Ahmad Gazali dan Andi Mammang, yang menaruh perhatian besar terhadap isu kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Melalui pernyataan tegasnya, Andi DPRD kabupaten Luwu memberikan tenggat waktu hanya selama tujuh hari kalender bagi perusahaan untuk berbenah.
"Dalam waktu 1 minggu ke depan, sistem perekrutan yang selama ini berjalan harus segera diubah. Jika tidak ada perbaikan nyata dan perusahaan masih mempertahankan pola rekrutmen seperti sebelumnya, maka DPRD Kabupaten Luwu tidak segan-segan akan mengeluarkan surat rekomendasi penghentian seluruh aktivitas operasional PT Davidi di wilayah Kabupaten Luwu," pengesahan DPRD Luwu.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa legislatif akan memegang teguh amanat konstituen dan memastikan keberadaan perusahaan di daerah ini benar-benar membawa dampak positif bagi ekonomi warga setempat, bukan sebaliknya.
Harapan Baru Bagi Tenaga Kerja Lokal
Keputusan tegas dari DPRD ini disambut dengan rasa lega namun tetap penuh kewaspadaan oleh seluruh elemen Asosiasi Welder Luwu Raya. Mereka menaruh harapan besar agar ultimatum ini menjadi titik balik yang mengakhiri keresahan berkepanjangan. Pekan depan dijadikan momen penentu, apakah keahlian para juru las lokal akhirnya mendapatkan tempat yang layak di tanah kelahirannya sendiri.(hae)