Iklan

Jumat, 15 Mei 2026, 23.46 WIB
Last Updated 2026-05-15T15:47:06Z
BBMDaerahHeadlineHukumKriminal

Sat Reskrim Polres Kutim Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Empat Orang Diamankan


 
KUTIM – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kutai Timur, berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Dalam pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur, sebanyak empat orang diamankan beserta ribuan liter BBM yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.
 
Kasus ini terungkap berkat serangkaian penyelidikan intensif yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026. Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda-beda, berdasarkan laporan dan data hasil pengembangan yang dikumpulkan pihak kepolisian selama proses penyelidikan berjalan.
 
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar, meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pikap jenis Grand Max, serta 6.725 liter bahan bakar Pertalite yang disimpan di dalam ratusan jerigen dengan berbagai ukuran. Selain kendaraan dan tumpahan BBM subsidi, aparat juga mengamankan alat komunikasi dan dokumen kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas pengangkutan dan perdagangan ilegal tersebut.
 
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, membenarkan pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukumnya.
 
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas AKP Rangga, Jumat 15/5/2026.
 
Berdasarkan dugaan sementara polisi, modus operandi pelaku adalah membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen sebelum dijual kembali untuk meraup keuntungan pribadi.
 
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam rantai distribusi BBM ilegal ini.
 
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU, kemudian ditimbun menggunakan jerigen demi memperoleh keuntungan pribadi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Iptu Rizky.
 
Ia menegaskan, penyidik akan menindak tegas setiap bentuk penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa.
 
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak buruk terhadap distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
 
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(bd)