MALILI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur, Firman Udding, mendorong penguatan peran serta optimalisasi fungsi kontraktor lokal dalam pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi bersama mitra kontraktor lokal PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Luwu Timur, Senin (27/4/2026).
Dalam forum tersebut, Firman menegaskan bahwa pemberdayaan pelaku usaha lokal merupakan langkah strategis yang tidak hanya memperkuat fondasi ekonomi daerah, tetapi juga memastikan roda pembangunan berjalan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Kedaulatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Menurut politisi tersebut, ketika kontraktor lokal diberikan ruang dan kesempatan yang seluas-luasnya, maka perputaran roda ekonomi akan tetap bertahan di dalam daerah. Hal ini secara langsung akan berdampak positif pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar persoalan pembagian proyek semata, melainkan bagaimana manfaat dari pembangunan tersebut dapat dirasakan secara langsung dan menyeluruh oleh masyarakat Luwu Timur,” tegas Firman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan afirmatif terhadap kontraktor lokal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Regulasi tersebut secara eksplisit membuka peluang dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam negeri untuk terlibat aktif dalam setiap kegiatan pembangunan.
Keunggulan Lokal dan Solusi Konkret
Selain aspek ekonomi, Firman juga menyoroti keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh kontraktor lokal. Mereka dinilai lebih memahami karakteristik geografis, sosial budaya, serta kebutuhan spesifik masyarakat setempat, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan minim kendala.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ia mengusulkan sejumlah langkah konkret, di antaranya:
1. Penerapan Kuota Proyek: Pemberian porsi atau kuota khusus bagi kontraktor lokal, terutama untuk pekerjaan skala kecil dan menengah.
2. Kemitraan Strategis: Mewajibkan kerja sama antara kontraktor besar (nasional maupun asing) dengan pelaku usaha lokal. Hal ini penting sebagai sarana alih teknologi, peningkatan kapasitas (capacity building), dan transfer pengetahuan.
3. Pembentukan Konsorsium: Mendorong terbentuknya gabungan usaha atau konsorsium di kalangan kontraktor lokal agar memiliki daya tawar lebih tinggi dan mampu mengerjakan proyek dengan skala nilai yang lebih besar.
“Kontraktor besar tetap diberi ruang untuk berkarya, namun harus bersinergi dengan pelaku lokal. Ini penting demi terciptanya keseimbangan dan keadilan dalam berusaha,” tambahnya.
Menciptakan Ekosistem yang Sehat
RDP tersebut juga menjadi wadah diskusi mendalam terkait dinamika kemitraan antara kontraktor lokal dengan PT Vale Indonesia Tbk. Berbagai harapan disampaikan demi terciptanya sistem pengelolaan proyek yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Firman menegaskan, upaya pemberdayaan ini bukan bermaksud membatasi investasi, melainkan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan inklusif.
“Yang kita dorong adalah prinsip keadilan dan keberlanjutan, agar pembangunan di Kabupaten Luwu Timur benar-benar memberikan dampak multiplier effect yang luas bagi kemajuan masyarakat,” pungkasnya.(hae)