LUTIM – Program pelatihan satuan pengamanan (security) yang dikabarkan digagas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDD) mulai menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, program tersebut diperuntukkan bagi satu orang per desa se-Kabupaten Luwu Timur. Namun, pelaksanaannya disebut-sebut dibebankan kepada pemerintah desa dengan biaya mencapai Rp9.000.000 per desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp juga menyebutkan bahwa pelatihan tersebut dilaksanakan oleh sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan H. A. Panne No. 171, Kabupaten Soppeng. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang pelatihan dan pendidikan keamanan (security training).
Pelatihan yang dimaksud merupakan Diklat Satpam Gada Pratama, yakni pelatihan dasar bagi calon tenaga pengamanan. Program ini dikabarkan mencakup sertifikasi resmi serta fasilitas penunjang seperti asrama, konsumsi, seragam, dan ruang pembelajaran.
Di tengah beredarnya informasi tersebut, muncul sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Salah satunya terkait kejelasan status program, apakah bersifat wajib bagi desa atau tidak. Selain itu, publik juga mempertanyakan adanya jaminan kerja bagi peserta setelah mengikuti pelatihan tersebut.
Tak hanya itu, muncul pula pertanyaan terkait keterlibatan pihak penyelenggara dari luar daerah. Sejumlah pihak menilai, perlu ada penjelasan mengapa tidak memanfaatkan perusahaan lokal yang bergerak di bidang serupa.
Berdasarkan penelusuran awal, diketahui terdapat perusahaan jasa pengamanan yang berdomisili di Luwu Timur, yakni PT Andal Prima Abadi yang beralamat di Kecamatan Malili.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait program tersebut.(hae)