Iklan

Kamis, 02 April 2026, 23.06 WIB
Last Updated 2026-04-02T15:07:00Z
DaerahOpiniSatpam

Diklat Satpam Berbiaya ADD: Antara Kebutuhan Pelatihan dan Kewajiban Transparansi



Diklat Satpam Berbiaya ADD: Antara Kebutuhan Pelatihan dan Kewajiban Transparansi

Oleh: Anugrah Alqadri
Direktur GovLine



Program pelatihan satuan pengamanan (satpam) yang disebut akan dibiayai melalui Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Luwu Timur perlu disikapi secara cermat. Selain mempertimbangkan manfaat pelatihannya, aspek tata kelola serta akuntabilitas publik juga harus menjadi perhatian utama. Pada prinsipnya, pelatihan seperti Diklat Gada Pratama dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia desa dan membuka peluang kerja bagi pemuda. Namun, sejumlah pertanyaan mendasar tetap perlu dijawab secara terbuka.

Pertama, besaran biaya sebesar Rp9.000.000 per desa.
Jika dibandingkan dengan standar pelatihan satpam pada umumnya, angka ini tergolong tinggi. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai komponen pembiayaan: apakah biaya tersebut wajar, atau terdapat potensi pembengkakan yang harus dijelaskan. Mengingat dana yang digunakan adalah uang publik, setiap pengeluaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Kedua, status program apakah wajib atau sukarela bagi desa.
Hal ini sangat penting karena berkaitan dengan otonomi pemerintah desa dalam mengelola anggarannya. Jika ada tekanan atau arahan yang bersifat mengikat tanpa dasar regulasi yang jelas, maka itu berpotensi melanggar prinsip kemandirian desa sebagaimana yang diamanatkan dalam kebijakan nasional.

Ketiga, keterlibatan penyelenggara dari luar daerah.
Tidak ada larangan menggunakan penyedia jasa dari luar wilayah, tetapi mekanisme pemilihannya harus transparan dan kompetitif. Publik berhak mengetahui mengapa penyedia lokal tidak diprioritaskan, dan apakah proses pengadaannya sesuai prinsip efisiensi dan keadilan.

Keempat, ketiadaan jaminan penyerapan tenaga kerja pascapelatihan.
Jika tujuan program adalah pemberdayaan masyarakat, seharusnya ada skema lanjutan seperti penempatan kerja, kemitraan dengan perusahaan, atau bentuk dukungan lainnya. Tanpa itu, pelatihan hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak nyata bagi peserta.

ADD bukan sekadar sumber pembiayaan fleksibel, melainkan instrumen strategis untuk pembangunan desa. Karena itu, penggunaannya harus berbasis kebutuhan prioritas masyarakat, bukan sekadar mengikuti program yang belum tentu relevan secara lokal.

Dalam situasi ini, pemerintah daerah perlu memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Keterbukaan bukan hanya untuk meredam spekulasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

Kritik terhadap program bukanlah penolakan terhadap pelatihan, melainkan upaya memastikan agar setiap kegiatan benar-benar tepat sasaran, efisien, dan bebas dari potensi penyimpangan. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik harus menjadi pondasi setiap kebijakan yang menggunakan dana masyarakat. Tanpa itu, program sebaik apa pun akan kehilangan legitimasi di mata publik.