WAJO – Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas polemik pembangunan rabat beton jalan Kota Baru di Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Selasa (31/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, didampingi Sekretaris Komisi III Feri Saputra, serta dihadiri anggota Komisi III seperti Taqwa Gaffar, Sudirman Meru, Andi Yusri, dan Irfan Saputra. Turut hadir Dinas Perkimta, Dinas PUPR, Inspektorat, Pemerintah Kecamatan Sabbangparu, serta Pemerintah Kelurahan Sompe.
RDP ini digelar sebagai respons atas sorotan publik terhadap proyek pembangunan jalan yang ramai diperbincangkan di media sosial dan dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau ada yang viral dan berdampak sosial, kami di komisi langsung diskusikan. Ini bentuk respons kami terhadap aspirasi masyarakat,” ujar anggota Komisi III, Taqwa Gaffar.
Dalam pembahasan, Komisi III mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian peruntukan proyek tersebut, termasuk mempertanyakan apakah pembangunan jalan itu telah melalui mekanisme perencanaan resmi seperti musrenbang kelurahan, kecamatan, dan kabupaten."kalau di musrembang tidak ada usulan tersebut,"tegas Lurah Sompe.
Selain itu, DPRD juga meminta kejelasan terkait status lahan yang digunakan. Hal ini dinilai krusial mengingat proyek yang dibiayai melalui APBD harus berada di atas lahan milik pemerintah.
Tak hanya menggelar RDPU, Komisi III bersama instansi terkait juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan. Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi III menemukan, kondisi tidak jauh berbeda dengan apa yang viral di media sosial.
Proyek jalan beton tersebut belum memiliki asas manfaat yang jelas karena berada di tengah lahan kosong dan belum digunakan oleh masyarakat sejak dibangun.
“Hasil kunjungan ini, kita masih menunggu hasil audit dari Inspektorat, baik proses perencana, status jalan, hingga asas manfaatnya” tegas Andi Bayuni Marzuki.(adv)