Iklan

Jumat, 03 Oktober 2025, 07.19 WIB
Last Updated 2025-10-02T23:19:19Z
DaerahHukumKriminalPertambangan

Intimidasi Jurnalis di Tambang di Tindaklanjuti Polisi



LUWU TIMUR - Sebuah insiden intimidasi dan pengancaman terhadap sejumlah jurnalis yang tengah meliput di lokasi tambang galian C diduga ilegal di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, telah menggemparkan publik pada Rabu (1/10/2025). Peristiwa ini tidak hanya terekam dalam video yang viral di media sosial, tetapi juga memicu respons cepat dari aparat kepolisian.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengonfirmasi bahwa para korban telah resmi membuat laporan kepada Polres Luwu Timur. Menanggapi laporan tersebut, tim penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Timur langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (2/10/2025) untuk melakukan pendalaman serta mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut.

“Korban sudah melaporkan insiden tersebut. Penyidik dari Sat Reskrim Polres Luwu Timur juga sudah mendatangi lokasi untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan terkait peristiwa itu,” ujar Bripka Taufik, menegaskan komitmen serius pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Insiden yang memprihatinkan ini bermula saat beberapa jurnalis menjalankan tugas mulia mereka, yaitu meliput aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi secara ilegal. Sayangnya, upaya mereka mengungkap fakta justru berakhir dengan tindakan intimidasi dan ancaman dari pemilik tambang beserta rekan-rekannya.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat karena kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, dan tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap hak fundamental tersebut.

Polres Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi menjaga keadilan dan melindungi kebebasan pers di wilayah hukumnya.