LUWU TIMUR - Aktivitas yang diduga tambang ilegal pasir dan sirtu di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, dianggap telah menimbulkan dampak serius bagi lingkungan. Abrasi yang terjadi mengikis lahan warga, merusak bronjong, bahkan mengancam tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) ambruk.
Ironisnya, alih-alih mendapat respons positif, tiga jurnalis yang sedang meliput dampak aktivitas tambang ilegal tersebut justru mengalami intimidasi. Mereka bahkan sempat disandera selama kurang lebih satu jam oleh oknum yang diduga pemilik tambang.
Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Luwu Timur, Moh. Arif Tella, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, intimidasi tidak hanya menghalangi kerja jurnalistik, tetapi juga menutup-nutupi persoalan besar yang dihadapi masyarakat akibat tambang ilegal.
“Aktivitas tambang ilegal ini jelas merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Saat jurnalis berusaha mengungkap fakta di lapangan, malah mendapat intimidasi. Ini bentuk pelecehan terhadap kerja pers sekaligus ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Arif, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi hak jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi. Jika terbukti, para pelaku intimidasi dapat dijerat pidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas, baik terhadap praktik tambang ilegal maupun intimidasi terhadap jurnalis, demi menjaga keselamatan lingkungan dan menegakkan kebebasan pers.(red)