Iklan

Minggu, 28 September 2025, 19.50 WIB
Last Updated 2025-09-28T11:50:23Z
DaerahHukumKejaksaanKorupsi

Rp934 Juta Raib, Warga Desa Cinnongtabi Rasakan Dampak Korupsi Kades




WAJO – Penetapan Kepala Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, berinisial AT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021- 2024 menimbulkan keprihatinan mendalam bagi warga setempat, Jumat 26 September 2025.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Wajo, kerugian negara mencapai Rp934.141.800. Angka fantastis ini bukan sekadar catatan hukum, tapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

Sejumlah warga mengaku pembangunan yang dijanjikan selama beberapa tahun terakhir tak kunjung selesai. Jalan tani yang seharusnya mempermudah akses kebun terbengkalai, sementara beberapa program pemberdayaan masyarakat mandek di tengah jalan.

“Kami ini hanya bisa pasrah. Dana yang katanya untuk desa, nyatanya tidak kami rasakan. Jalan di kampung masih rusak, sementara kabar terbaru kades malah ditetapkan tersangka,” ungkap salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya.

Kasih Intelijen Kejari Wajo, Andi Saifulah, menegaskan bahwa penetapan tersangka AT adalah langkah awal dalam menegakkan keadilan. “Kami akan terus mendalami perkara ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AT dikenakan penahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan. Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, sebagian menilai Kades seharusnya tetap ditahan di Rutan agar memberikan efek jera kepada Kades- Kades lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru dapat menjadi ladang korupsi jika tidak diawasi dengan ketat.(red)