Iklan

Sabtu, 27 September 2025, 17.27 WIB
Last Updated 2025-09-27T09:27:38Z
EkonomiDaerahHukumUMKM

Booth Kontainer Pemkab Wajo Diduga Disewakan Ilegal, DLH Janji Tindak Tegas

 


WAJO - Dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Wajo. Salah satu booth kontainer milik Pemkab Wajo yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu, diduga dipersewakan secara ilegal oleh oknum berinisial HA.


Berdasarkan keterangan pelaku UMKM bernama Anto, ia dimintai pungutan sebesar Rp2,5 juta per tahun oleh oknum tersebut. Uang itu dibayarkan agar dirinya bisa menempati booth yang sebelumnya dikelola oleh Hj. Mimi, pelaku usaha yang berhenti berjualan karena sakit.


“Saya sudah bayar Rp2,5 juta ke HA yang mengaku pemilik. Saya tidak tahu kalau itu ternyata milik pemerintah dan tidak boleh dipersewakan,” ungkap Anto.


Namun, yang lebih mengejutkan, Anto kemudian diminta keluar dari booth tersebut karena oknum HA berencana memberikan tempat itu kepada anaknya.


“Padahal dia (HA) sudah pegang tiga booth di sini. Saya pun tetap bayar iuran listrik dan kebersihan,” kata Anto kepada awak media maradeka.com.


Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo, Alamsyah, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan RTH Callaccu berada di bawah koordinasi empat instansi: DLH (kebersihan), Dinas Koperasi (booth kontainer), Dinas Perhubungan (parkir), serta Satpol-PP dan Damkar.


Menurutnya, booth kontainer UMKM adalah fasilitas pemerintah yang tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan secara sepihak.


“Kalau benar ada praktik sewa-menyewa, pasti akan ada tindakan. Itu harus sepengetahuan pemerintah,” tegas Alamsyah.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola yang disebut berasal dari kalangan UMKM belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi awak media.(red)