Iklan

Rabu, 24 September 2025, 22.42 WIB
Last Updated 2025-09-24T14:43:55Z
AdvertorialDPRD WAJOPEMKAB WAJO

DPRD dan Pemkab Wajo Setujui Perubahan APBD 2025

 



WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama, Rabu (24/9/2025).


Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Wajo, dipimpin oleh Ketua DPRD H. Firmansyah Perkesi dan dihadiri Bupati Wajo beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo, pimpinan fraksi, dan anggota DPRD.


Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) mengenai Ranperda Perubahan APBD 2025 yang sebelumnya digelar pada 15 - 16 September 2025. Ia memaparkan beberapa poin utama, di antaranya:


  1. Mekanisme Penyusunan
    Perubahan APBD disusun sesuai tahapan dan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

  2. Evaluasi dan Rasionalisasi
    Penilaian perubahan Rencana Kerja SKPD dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan memperhatikan beban kerja dan rasionalitas program.

  3. Struktur dan Komposisi Anggaran
    Total anggaran setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,633 triliun, dengan pembiayaan sekitar Rp66,98 miliar, menyesuaikan hasil evaluasi semester pertama dan proyeksi kebutuhan hingga akhir tahun.

  4. Keseimbangan Fiskal
    DPRD menekankan pentingnya menjaga keseimbangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta mengendalikan defisit anggaran agar tetap aman, sekaligus mengoptimalkan sumber pembiayaan yang sah.

  5. Pengawasan dan Sinkronisasi
    DPRD berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan agar setiap rupiah anggaran bermanfaat bagi masyarakat, serta mendorong sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaksimalkan efektivitas belanja.


Andi Merly menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi langkah strategis untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Wajo secara berkelanjutan.


Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Wajo sebagai tanda sahnya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.(adv)