Iklan

Rabu, 24 September 2025, 22.57 WIB
Last Updated 2025-09-24T14:57:50Z
AdvertorialDPRD WAJOPEMKAB WAJO

DPRD Wajo Rampungkan Ranperda Aset Daerah

 



WAJO - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Wajo menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Laporan akhir pembahasan tersebut dibacakan oleh Dr. H. Ambo Dalle Bohari dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, Rabu (24/9/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo H. Firmansyah Perkesi dan dihadiri Bupati Wajo beserta jajaran terkait.


Rangkaian pembahasan dilakukan sejak Kamis–Jumat, 12–13 Juni 2025, dilanjutkan Rabu, 18 Juni 2025, dengan agenda pembahasan pasal demi pasal pada setiap batang tubuh ranperda.


Sebagai upaya memperkaya referensi regulasi, muatan materi, dan substansi pengaturan, Pansus II melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi ke sejumlah pemerintah kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini sekaligus memenuhi ketentuan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2016.


Ranperda juga telah memperoleh fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Selatan melalui Biro Hukum Provinsi dengan Nomor Surat 188.342/1231, yang menjadi dasar penyempurnaan sebelum penetapan sebagai peraturan daerah.


Dalam laporannya, Dr. H. Ambo Dalle Bohari menyampaikan bahwa tujuh fraksi DPRD Wajo melalui perwakilannya telah menyetujui dan menyepakati ranperda ini untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II. Beberapa poin penting hasil pembahasan antara lain:


Penambahan Ketentuan Pasal Pengamanan

Pembentukan Pasal 81A, 81B, dan 87C, yang mengatur secara rinci bentuk serta tata cara pengamanan fisik dan perlindungan hukum atas barang milik daerah dan perangkat daerah.


Pengelolaan dan Optimalisasi Barang Milik Daerah

Penambahan Pasal 167 dan 167A, yang memuat ketentuan tentang penugasan pegawai pelaksana pengelolaan barang milik daerah, pembentukan unit pelaksana teknis operasional, dan optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hasil fasilitasi gubernur menjadi bagian tak terpisahkan dari laporan Pansus II dan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum ranperda ini diundangkan secara resmi.


Dengan tuntasnya pembahasan tersebut, DPRD Wajo menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan aset daerah agar pengelolaannya semakin optimal dan sesuai regulasi.(adv)