Iklan

Jumat, 28 Agustus 2026, 14.01 WIB
Last Updated 2026-08-28T06:02:02Z
HukumOpiniPendidikan

Teka-Teki Praperadilan Terjawab

Teka-Teki Praperadilan Terjawab: SEMA 3/2026 Tegaskan Batas antara Praperadilan dan Pemeriksaan Pokok Perkara

Analisis Prof. Dr. M. Aslam Fadli: Praperadilan Harus Melindungi Hak, Bukan Menjadi Instrumen Mengulur Perkara

JAKARTA — Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan memberikan arah baru sekaligus menjawab sebagian teka-teki yang selama ini menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat mengenai hubungan antara praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).

Di tengah semakin luasnya ruang pengujian praperadilan, muncul pertanyaan mendasar di masyarakat Apakah pengajuan praperadilan dapat menghentikan pemeriksaan perkara pokok? Apakah perkara yang telah didaftarkan di pengadilan otomatis membuat praperadilan gugur? Kapan sebenarnya status tersangka berubah menjadi terdakwa? Apakah pelimpahan perkara sama dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara?

Dan yang paling penting apakah praperadilan dapat digunakan berulang kali sehingga pemeriksaan pokok perkara tertunda?

Menjawab persoalan tersebut, Prof. Dr. M. Aslam Fadli berpandangan bahwa persoalan praperadilan harus ditempatkan dalam keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia, due process of law, equality before the law, kepastian hukum, keadilan, serta asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

PRAPERADILAN ADALAH HAK, BUKAN HAMBATAN

Menurut Prof. Dr. M. Aslam Fadli, praperadilan merupakan instrumen penting dalam negara hukum karena memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menguji penggunaan kewenangan negara terhadap dirinya.

Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan upaya paksa lainnya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip due process of law dan jaminan konstitusional bahwa setiap orang memperoleh kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak atas kepastian hukum yang adil. Namun demikian, hak untuk mengajukan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai hak untuk menghentikan proses peradilan tanpa batas.

“Praperadilan harus cukup kuat untuk menghentikan kesewenang-wenangan, tetapi tidak boleh menjadi instrumen untuk menghentikan keadilan,” demikian pandangan Prof. Dr. M. Aslam Fadli. Menurutnya, persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya hak praperadilan, melainkan kapan permohonan tersebut mempunyai akibat terhadap pemeriksaan pokok perkara.

SEMA 3/2026 MEMBERIKAN BATAS TEMPORAL

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menjadi penting karena memberikan pedoman mengenai hubungan antara permohonan praperadilan dengan pelimpahan serta pemeriksaan pokok perkara.

Dalam konstruksi tersebut terdapat perbedaan mendasar antara pelimpahan perkara dan pemeriksaan pokok perkara. Perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan tanpa berarti pemeriksaan pokok perkara telah dimulai.

Perbedaan ini sangat penting karena administrasi perkara, registrasi perkara, pelimpahan perkara dan pemeriksaan substansi perkara merupakan tahapan yang berbeda.

Menurut Prof. Dr. M. Aslam Fadli “Pelimpahan perkara tidak identik dengan pemeriksaan pokok perkara. Registrasi perkara juga tidak dengan sendirinya berarti pokok perkara telah diperiksa.” Karena itu, masyarakat tidak perlu lagi mencampuradukkan antara perkara telah masuk pengadilan dengan pemeriksaan pokok perkara telah dimulai.

JIKA PRAPERADILAN DIAJUKAN TERLEBIH DAHULU

Apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa sebelum pokok perkara dilimpahkan, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan.

Namun, pemeriksaan pokok perkara belum dapat diselenggarakan sampai praperadilan memperoleh putusan. Konstruksi tersebut menunjukkan adanya keseimbangan.

Negara tetap dapat membawa perkara ke pengadilan, tetapi hak seseorang untuk memperoleh judicial control terhadap tindakan aparat tetap dihormati. Dengan kata lain pelimpahan perkara tetap berjalan, tetapi pemeriksaan pokok perkara menunggu penyelesaian praperadilan.

JIKA PRAPERADILAN DIAJUKAN SETELAH PERKARA DILIMPAHKAN

Situasinya berbeda apabila pokok perkara telah dilimpahkan terlebih dahulu dan setelah itu baru diajukan permohonan praperadilan.

Dalam kondisi demikian, permohonan praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Permohonan tersebut tetap dapat diregistrasi, disidangkan dan diputus, tetapi berdasarkan pedoman SEMA Nomor 3 Tahun 2026 diputus dengan amar tidak dapat diterima.

Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya ketidakpastian dan penundaan pemeriksaan perkara secara terus-menerus.

Menurut Prof. Dr. M. Aslam Fadli, istilah “tidak dapat diterima” juga harus dipahami secara tepat. “Amar tidak dapat diterima tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai pernyataan bahwa seluruh tindakan penyidik pasti sah. Yang dimaksud adalah permohonan tersebut tidak dapat digunakan untuk menghalangi pemeriksaan pokok perkara karena diajukan setelah perkara dilimpahkan.”

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara keabsahan tindakan aparat dengan daya suspensif permohonan praperadilan terhadap pemeriksaan pokok perkara.

KAPAN TERSANGKA MENJADI TERDAKWA?

Pertanyaan mengenai perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa juga menjadi salah satu persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan.

KUHAP Nasional mendefinisikan terdakwa sebagai tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Karena itu, menurut Prof. Dr. M. Aslam Fadli, harus dibedakan secara cermat antara pelimpahan perkara, registrasi perkara, penetapan hari sidang, pemanggilan terdakwa, dan dimulainya pemeriksaan pokok perkara melaui persidangan. 

Tidak setiap tindakan administratif dapat serta-merta disamakan dengan pemeriksaan pokok perkara.

“Kepastian hukum mengharuskan kita membedakan momentum administratif dengan momentum yudisial. Perkara yang sudah diregistrasi belum berarti pokok perkara sudah diperiksa,” ujarnya.

Menurutnya, pembedaan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam menentukan kapan kewenangan praperadilan berakhir dan kapan pemeriksaan pokok perkara dimulai.

PRAPERADILAN BUKAN “MINI TRIAL”

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah kecenderungan membawa seluruh materi perkara ke dalam forum praperadilan.

Padahal, praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara memiliki fungsi yang berbeda.

Praperadilan pada prinsipnya menjawab “Apakah tindakan hukum aparat dilakukan secara sah menurut hukum?” Sedangkan pemeriksaan pokok perkara menjawab “Apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan?” Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Praperadilan tidak seharusnya berubah menjadi mini trial, sementara persidangan pokok perkara tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menghilangkan hak seseorang menguji tindakan negara yang memang menurut hukum masih dapat diuji.

PUTUSAN MK MENJADI LANDASAN PENTING

Perkembangan hukum praperadilan tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut merupakan tonggak penting karena membuka ruang pengujian terhadap penetapan tersangka melalui praperadilan. Namun, perkembangan berikutnya dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015, Putusan MK Nomor 66/PUU-XVI/2018, Putusan MK Nomor 27/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 163/PUU-XXI/2023 juga penting untuk memahami hubungan antara praperadilan dan dimulainya pemeriksaan pokok perkara. Rangkaian putusan tersebut memperlihatkan bahwa hukum acara pidana terus bergerak mencari titik keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepastian penyelesaian perkara.

PRAKTIK PRAPERADILAN 2026

Perkembangan praktik pada tahun 2026 juga menunjukkan bahwa praperadilan tetap menjalankan fungsi kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Dalam perkara Praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dan menyatakan penetapan tersangka sah.

Sementara dalam perkara Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pengadilan mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan beberapa tindakan upaya paksa mengalami persoalan keabsahan.

Dua perkara tersebut memberikan pelajaran penting Praperadilan bukan formalitas, tetapi juga bukan pemeriksaan pokok perkara. Ia dapat menjadi instrumen koreksi terhadap tindakan aparat, tetapi tetap mempunyai batas kewenangan.

KEADILAN TIDAK BOLEH BERLAWANAN DENGAN EFISIENSI

Prof. Dr. M. Aslam Fadli menggunakan teori Gustav Radbruch sebagai salah satu dasar filosofis dalam melihat persoalan tersebut.

Hukum harus mempertemukan tiga nilai Gerechtigkeit (keadilan), Rechtssicherheit (kepastian hukum); dan Zweckmabigkeit (kemanfaatan).

Dalam perkara pidana, keadilan bagi tersangka tidak boleh menghilangkan hak korban memperoleh penyelesaian.

Sebaliknya, kepentingan penyelesaian perkara tidak boleh menghilangkan hak tersangka memperoleh perlindungan hukum.

Karena itu, yang diperlukan bukan keadilan atau efisiensi, melainkan keadilan melalui proses yang efisien dan pasti.

“PRAPERADILAN HARUS MENJADI REM, BUKAN PARKIR”

Prof. Dr. M. Aslam Fadli mengibaratkan praperadilan sebagai rem dalam sistem peradilan pidana. Rem diperlukan ketika proses penegakan hukum bergerak secara tidak sah atau berpotensi melanggar hak seseorang.

Namun rem bukan tempat untuk menghentikan kendaraan dan membiarkannya parkir tanpa batas. “Praperadilan adalah rem terhadap kesewenang-wenangan, bukan tempat parkir bagi perkara pidana,” tegasnya. Karena itu, pengajuan praperadilan harus dipahami sebagai mekanisme kontrol, bukan strategi untuk menentukan sendiri kapan proses hukum boleh berjalan dan kapan harus berhenti.

TEMUAN UTAMA: YANG DIBATASI BUKAN HAKNYA, MELAINKAN DAYA SUSPENSIFNYA

Dari perspektif hukum, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menurut Prof. Dr. M. Aslam Fadli lebih tepat dipahami bukan sebagai upaya menghapus atau mempersempit hak tersangka.

Yang dibatasi adalah daya suspensif permohonan praperadilan terhadap pemeriksaan pokok perkara. Dengan konstruksi tersebut Hak praperadilan tetap ada, Judicial control tetap ada, dan Perlindungan HAM tetap ada.

Namun pemeriksaan pokok perkara tidak boleh terus-menerus tertunda setelah memasuki tahapan yang menurut SEMA 3/2026 tidak lagi mempunyai akibat suspensif. Inilah titik keseimbangan antara due process of law dan speedy justice.

KESIMPULAN

Menurut Prof. Dr. M. Aslam Fadli, terdapat empat prinsip yang perlu dipahami publik:

Pertama, Praperadilan adalah hak hukum tersangka dan merupakan instrumen judicial control.

Kedua, Praperadilan tidak boleh berubah menjadi mini trial atau instrumen untuk mengulur pemeriksaan pokok perkara.

Ketiga, Pelimpahan dan registrasi perkara tidak identik dengan pemeriksaan pokok perkara.

Keempat, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan batas temporal mengenai kapan permohonan praperadilan dapat mempengaruhi pemeriksaan pokok perkara.

Dengan demikian, persoalan praperadilan tidak seharusnya dilihat sebagai pertarungan antara hak tersangka melawan kepentingan penegakan hukum.

Keduanya justru harus berjalan dalam satu sistem.

Sebab negara harus kuat menegakkan hukum, tetapi negara juga harus kuat menahan diri ketika hukum tidak membenarkan tindakannya, dan tersangka harus diberikan hak untuk menguji tindakan negara, tetapi hak tersebut tidak boleh berubah menjadi kewenangan untuk mengendalikan atau menghentikan proses peradilan tanpa batas.

Pada akhirnya, prinsip yang harus dijaga adalah “Praperadilan harus cukup kuat untuk menghentikan kesewenang-wenangan, tetapi tidak boleh cukup kuat untuk menghentikan keadilan.”

Prof. Dr. M. Aslam Fadli
Analisis Hukum — Agustus 2026