Iklan

Rabu, 12 Agustus 2026, 01.35 WIB
Last Updated 2026-08-11T17:35:31Z
DispemdaDPRD LutimKeuanganPolitik

Dorong PAD, Komisi II DPRD Lutim Bahas Optimalisasi Pajak MBLB



LUWU TIMUR — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapemda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Selasa (11/8/26)

Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperdalam pembahasan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), guna mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Komisi III, Firman Udding, menegaskan bahwa potensi MBLB perlu dikelola secara maksimal dan terukur. Hal ini dapat diwujudkan melalui pendataan objek dan subjek pajak yang menyeluruh, pengawasan ketat terhadap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan bahan galian, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak yang berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Potensi MBLB perlu dikelola secara optimal melalui pendataan objek dan subjek pajak, pengawasan aktivitas pengambilan dan pemanfaatan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Firman Udding.

Melalui jalur intensifikasi, sejumlah langkah konkret untuk diperkuat, antara lain:

Pemutakhiran data seluruh objek dan wajib pajak MBLB secara berkala dan akurat.

Penguatan pengawasan terhadap volume pengambilan bahan galian di lapangan.

Pencocokan silang data izin usaha, angka produksi, laporan penjualan, hingga realisasi pembayaran pajak. 

Evaluasi berkala guna membandingkan potensi riil, target yang ditetapkan, dan realisasi penerimaan yang masuk.

Sementara itu, upaya ekstensifikasi difokuskan pada penemuan potensi baru. Seluruh objek MBLB yang selama ini belum terdata atau belum menyumbang penerimaan secara optimal akan dipetakan kembali, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai objek pajak daerah.

Komisi II DPRD dalam RDP tersebut secara tegas mendorong Bapemda beserta BKAD untuk segera membangun basis data MBLB yang akurat, lengkap, dan saling terintegrasi.

Sistem data yang andal diharapkan menjadi fondasi pengawasan yang lebih ketat sekaligus menjamin setiap potensi penerimaan yang menjadi kewenangan daerah dapat terserap dan berkontribusi secara maksimal bagi kas daerah.

“MBLB bukan sekadar potensi kekayaan alam, melainkan juga potensi pendapatan yang sah bagi daerah. Karena itu, pendataan, pengawasan, dan sistem pemungutannya harus diperkuat secara menyeluruh. Agar setiap potensi MBLB yang menjadi kewenangan daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” tegas Firman.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak pengelolaan pajak daerah yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan sehingga kekayaan alam yang dikandung di bumi Luwu Timur benar-benar kembali untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyatnya.(hae)