LUWU TIMUR – Pertemuan perundingan antara perwakilan Forum Pemuda Pongkeru (FPP) beserta elemen masyarakat dan pelaku usaha lokal dengan jajaran manajemen PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) akhirnya digelar, sehari pasca dilaksanakannya aksi unjuk rasa menuntut pemenuhan hak pemberdayaan warga setempat. Pertemuan berlangsung di Kantor PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Desa Puncak Indah, Malili, pada Kamis (23/7/2026) pukul 13.00 Wita.
Pihak manajemen PT CLM dihadiri oleh Direktur Eksternal, Ismail Ahmad, didampingi Manajer External Fauzy Lukman beserta jajaran terkait.
Sementara dari pihak masyarakat, hadir Ketua FPP Amir Asri, Koordinator Aksi Ayub M. Teki, Kepala Desa Pongkeru Aksan, para tokoh masyarakat, perwakilan koalisi kontraktor lokal Desa Pongkeru.
Diskusi berlangsung cukup alot dan tajam, seiring dengan disampaikannya kembali seluruh aspirasi yang tertuang dalam surat tuntutan resmi sebelumnya. Namun hingga pertemuan usai, belum ada keputusan final yang diputuskan bersama. Pihak manajemen PT CLM menyatakan bahwa sejumlah poin tuntutan yang diajukan masih memerlukan pembahasan dan persetujuan dari jajaran manajemen pusat perusahaan, sehingga belum dapat langsung disepakati.
Koordinator Aksi, Ayub M. Teki, mengungkapkan bahwa pihaknya memahami alur kewenangan tersebut, namun menegaskan tetap memegang teguh janji yang telah disepakati.
"Kesimpulan sementara dari pertemuan ini adalah seluruh usulan kami akan segera dikomunikasikan dan dimintai kepastian dari manajemen pusat. Pihak perusahaan meminta waktu tambahan sebagaimana kesepakatan," ujar Teki seusai pertemuan.
Secara resmi, jawaban dan keputusan menyeluruh atas seluruh tuntutan masyarakat dijanjikan akan disampaikan paling lambat pada Selasa, 28 Juli 2026. "Kami sepakati batas waktunya sesuai ketentuan yang disepakati yaitu sampai hari Selasa depan," tambahnya.
Dalam pembahasan yang berlangsung, poin paling mendasar yang kembali ditekankan adalah permintaan alokasi kuota pekerjaan sebesar 60 persen khusus untuk kontraktor lokal asli Desa Pongkeru.
"Harapan kami sangat jelas dan sesuai kebutuhan serta hak yang seharusnya kami terima. Kuota 60 persen itu murni diperuntukkan bagi warga dan pelaku usaha Desa Pongkeru, bukan dibagi dengan pihak luar," tegas Teki.
Selain kuota kemitraan, seluruh tuntutan lain yang disampaikan sebelumnya juga kembali diperjelas dan menjadi bagian yang akan ditindaklanjuti, meliputi penyesuaian dan kenaikan tarif pengangkutan (hauling) yang dinilai merugikan, pelibatan warga dalam pekerjaan reklamasi lingkungan, prioritas hak kelola bagi pemilik lahan atas pekerjaan yang berada diwilayahnya, serta perbaikan sistem pembayaran yang selama ini kerap mengalami keterlambatan dan menyulitkan perputaran ekonomi usaha lokal.
Dalam kesempatan itu. Perrwakilan Warga Desa Pongkeru menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan masyarakat bukanlah permintaan berlebih, melainkan pelaksanaan amanat yang sudah tertuang dalam aturan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengingatkan, pemberdayaan kontraktor lokal, warga sekitar, dan para petani yang hidup berdampingan dengan perusahaan bukan sekadar permohonan, melainkan kewajiban yang tertulis dalam izin lingkungan, izin usaha pertambangan, serta peraturan pemerintah daerah yang mewajibkan perusahaan menyerap tenaga kerja dan bermitra dengan warga setempat secara proporsional dan adil. Peraturan itu ada untuk menjamin keberadaan perusahaan membawa manfaat nyata bagi masyarakat yang kampung halamannya dimanfaatkan, bukan justru meminggirkan mereka," ujar Teki menegaskan.
Pihak FPP dan masyarakat menegaskan akan menunggu hingga batas waktu yang disepakati. Namun demikian, peringatan tegas juga disampaikan, apabila hingga tanggal 28 Juli nanti belum ada keputusan resmi yang memenuhi aspirasi warga, maka langkah tindak lanjut akan segera disiapkan.
"Jika sampai batas waktu yang disepakati belum ada keputusan tegas dan jawaban yang memuaskan dari manajemen pusat, maka kami dan seluruh elemen masyarakat siap kembali turun ke jalan melakukan aksi secara lebih besar dan menyeluruh," tegas Ayub M. Teki usai pertemuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak manajemen PT CLM terkait rincian langkah koordinasi yang akan dilakukan dengan manajemen pusat, maupun gambaran arah keputusan yang akan diambil nantinya.
Masyarakat Desa Pongkeru dan pelaku usaha lokal kini menanti dengan harapan sekaligus kewaspadaan, agar keberadaan tambang di tanah mereka benar-benar membawa manfaat dan keadilan bagi anak cucu setempat sesuai amanat peraturan yang berlaku.(Hae)