Iklan

Senin, 15 Juni 2026, 16.30 WIB
Last Updated 2026-06-15T08:30:57Z
MakassarPemerintahanPolitik

Temuan BPK Harus Ditindaklanjuti Sesuai Hukum, Bukan dengan Tekanan Pengunduran Diri



MAKASSAR – Founder GovLine (Governance of Law & Integrity Network for Empowerment), Anugrah Alqadri, memberikan pandangan terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta ratusan kepala sekolah SMA dan SMK mengundurkan diri menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana BOS/BOSS.

Menurut Anugrah Alqadri, BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dan legal yang kuat untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk dana transfer ke daerah seperti Dana BOS/BOSS. Oleh karena itu, setiap temuan BPK harus dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan negara.

"Temuan BPK bukan sekadar catatan administratif. Temuan tersebut dapat mengandung konsekuensi hukum yang serius, baik berupa kewajiban pengembalian kerugian negara, perbaikan tata kelola, maupun kemungkinan tindak lanjut hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana," ujar Anugrah.

Namun demikian, Anugrah menegaskan bahwa keberadaan temuan BPK tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk meminta atau memaksa pihak tertentu mengundurkan diri tanpa melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Menurutnya, tindakan meminta kepala sekolah mengundurkan diri hanya berdasarkan temuan BPK berpotensi menimbulkan persoalan dari perspektif hukum administrasi pemerintahan. Dalam prinsip negara hukum, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Permintaan pengunduran diri sebelum adanya proses pemeriksaan yang komprehensif, mekanisme disiplin yang sah, atau putusan hukum yang berkekuatan tetap berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia," lanjutnya.

Anugrah menjelaskan bahwa mekanisme tindak lanjut atas temuan BPK telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Langkah yang seharusnya dilakukan meliputi pengembalian kerugian negara apabila terdapat kekurangan atau penyimpangan penggunaan anggaran, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, pemeriksaan disiplin ASN jika terdapat pelanggaran administratif, serta pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

"Tindak lanjut temuan BPK harus difokuskan pada penyelesaian substansi permasalahan, bukan pada langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan persepsi penghukuman sebelum adanya proses yang sah. Akuntabilitas dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap prinsip-prinsip negara hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Anugrah menilai bahwa persoalan ini seharusnya menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Selatan. Ia mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal guna memastikan bahwa seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan proses tindak lanjut temuan BPK berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Selain itu, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelesaian persoalan ini sebagai bentuk transparansi publik," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Anugrah menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyimpangan anggaran dan penguatan tata kelola pendidikan harus tetap berada dalam koridor hukum yang benar.

"Integritas pengelolaan keuangan negara harus ditegakkan. Namun demikian, setiap langkah yang diambil harus menghormati prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta kewenangan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keadilan dan akuntabilitas dapat berjalan secara seimbang," tutupnya.