LUWU TIMUR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur pada 2 atau 3 Juli mendatang, tidak hanya akan membahas persoalan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). Warga lingkar tambang meminta lembaga legislatif memperluas cakupan pembahasan hingga menyentuh dampak lingkungan yang diduga muncul seiring berjalannya aktivitas kegiatan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, rencana aksi unjuk rasa warga sempat dibatalkan setelah Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte SE, memberikan kepastian jadwal RDP guna menampung aspirasi masyarakat. Langkah ini diambil menyusul terjadinya kecelakaan kerja berulang di wilayah operasi tambang yang menjadi perhatian bersama.
Menanggapi kepastian itu, warga menyampaikan harapan agar pembahasan tidak terbatas pada aspek ketenagakerjaan saja. Salah satu isu yang mendesak untuk dikaji adalah kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pongkeru, yang perubahannya dirasakan meluas hingga ke aliran Sungai Malili sebagai salah satu ikon wilayah ini.
Berdasarkan pantauan warga, air sungai terlihat jernih saat musim kemarau atau tidak turun hujan. Namun kondisinya berubah drastis segera setelah hujan turun di kawasan hulu, berubah menjadi keruh berwarna merah kecokelatan.
Perubahan kualitas air ini diduga kuat bersumber dari lahan bekas pengupasan lapisan tanah di area operasional PT CLM. Saat hujan, material tanah yang masih terbuka tersapu aliran air, masuk melalui sejumlah anak sungai, dan akhirnya mengalir ke Sungai Pongkeru hingga mencapai aliran utama Sungai Malili.
Selain masalah kualitas air, masyarakat juga menyoroti sejarah dan pemanfaatan jalur transportasi yang kini digunakan sebagai jalur angkut hasil tambang. Menurut keterangan warga, jalur tersebut sudah ada jauh sebelum PT CLM beroperasi.
“Jalan ini sudah ada sejak tahun 1970-an, saat masih digunakan oleh perusahaan kayu PT Barito. Kemudian pada 1980-an, dilanjutkan oleh PT Sesko yang juga bergerak di bidang pengolahan hasil hutan kayu. Selama puluhan tahun, jalan ini menjadi akses utama warga menuju lahan pertanian dan pemukiman,” ungkap salah satu warga.
Warga mengakui, PT CLM telah memperluas dan memperbaiki kondisi jalan tersebut guna mendukung operasional pengangkutan bijih nikel dari lokasi penambangan menuju pelabuhan untuk dikirim melalui jalur laut di wilayah Desa Harapan. Meski demikian, mereka berharap perusahaan tetap memperhatikan keamanan bersama, mengingat jalur yang sama juga digunakan oleh warga dalam aktivitas sehari-hari.
Menyikapi rangkaian persoalan itu, warga meminta DPRD Luwu Timur mengundang instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penanganan lingkungan dalam RDP mendatang. Di antaranya adalah Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malili, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur.
“Kami berharap RDP nanti tidak hanya membahas keselamatan pekerja, tapi juga nasib lingkungan tempat kami tinggal dan ini menyangkut masa depan anak cucu kami. Sudah puluhan tahun kegiatan tambang berlangsung, dan saat ini dampaknya mulai terasa nyata di sungai dan lingkungan sekitar. Kami butuh penjelasan yang jelas dan langkah penanganan yang terukur dari pihak berwenang,” tegas perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menegaskan sikap yang seimbang. “Kami tidak anti terhadap investor. Setiap kegiatan yang berjalan sesuai aturan dapat menjadi keberkahan dan memberikan nilai tambah bagi daerah. Yang kami minta hanya satu, aktivitasnya harus bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Kritikan ini bukan bermaksud menjatuhkan perusahaan, melainkan agar kedua pihak dapat berjalan seiring dan tidak saling merugikan,” tambahnya.
Dengan menghadirkan pihak-pihak berwenang, masyarakat berharap dugaan perubahan kualitas air dan dampak lingkungan lainnya dapat dikaji secara objektif dan profesional. Hasil pembahasan diharapkan dapat melahirkan langkah perbaikan serta pengawasan yang lebih ketat, agar aktivitas pertambangan dapat berjalan berkelanjutan tanpa mengorbankan kepentingan warga dan kelestarian alam.
Hingga saat ini, jadwal RDP tetap ditetapkan pada rentang tanggal 2 atau 3 Juli mendatang, dan akan dipimpin oleh Komisi III DPRD Luwu Timur yang membidangi urusan sumber daya alam dan lingkungan hidup.