WAJO – Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat rutin/internal di ruang kerja Komisi I, Rabu (24/9/2025) siang, usai rapat paripurna. Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Amshar A. Timbang, S.H., didampingi Sekretaris Komisi I, Ibnu Hajar, serta dihadiri pimpinan dan anggota komisi.
Agenda utama rapat ini membahas tindak lanjut laporan aspirasi masyarakat yang masuk, penetapan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta sejumlah hal penting lainnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menegaskan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan, terutama terhadap pelaksanaan program di tingkat desa/kelurahan maupun perangkat daerah terkait. Selain itu, komisi juga menyoroti laporan aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan desa yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN).
“Beberapa aspirasi yang masuk telah kami telaah, bahkan ada yang berkaitan dengan temuan Inspektorat Daerah. Hal ini menjadi perhatian serius Komisi I agar segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” tegas Ketua Komisi I, Amshar A. Timbang.
Komisi I merekomendasikan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara administratif oleh Inspektorat Daerah, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Wajo jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Selain membahas aspirasi masyarakat, rapat internal ini juga memutuskan jadwal pembahasan KUA-PPAS 2026 bersama mitra kerja, yang dijadwalkan dimulai pada Kamis (25/9/2025), dengan menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Dukcapil, BKPSDM, dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Wajo.
Melalui rapat ini, Komisi I menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai aturan.(adv)