WAJO - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Wajo menyoroti sejumlah persoalan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan umum fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Wajo yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (11/9/2025).
Juru bicara Fraksi PAN/PKS menegaskan bahwa perubahan APBD perlu dilakukan karena adanya pergeseran asumsi dan kondisi keuangan daerah yang menuntut penyesuaian kebijakan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019, serta berpedoman pada Permendagri 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Dalam nota keuangan yang disampaikan Bupati Wajo, jumlah anggaran perubahan mencapai Rp661,88 miliar. Namun, fraksi menemukan ketidaksesuaian data antara Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD 2025.
“Dalam Perbup, belanja operasi direncanakan sebesar Rp1,594 triliun, sementara dalam Ranperda hanya tercatat Rp1,140 triliun. Perbedaan ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan APBD,” tegas juru bicara fraksi.
Fraksi PAN/PKS juga menyampaikan sejumlah catatan penting. Pemerintah daerah diminta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menertibkan kepatuhan pajak pelaku usaha ritel seperti Alfamart dan Alfamidi,Indomart, serta memastikan proyek infrastruktur sekolah dilaksanakan secara swakelola sesuai aturan.
Selain itu, fraksi PAN/PKS juga menekankan penyelesaian hutang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) LAmaddukelleng Sengkang agar pelayanan kesehatan tidak terganggu. Perhatian khusus juga diminta untuk bidang kelistrikan, termasuk pengadaan mobil operasional dan peningkatan kesejahteraan petugas listrik. Infrastruktur jalan di jalur padat dan kawasan wisata seperti Candra Kirana diharapkan menjadi prioritas perbaikan.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah daerah didorong memfasilitasi sopir angkutan (damkar) agar memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) dan honorarium layak. Kontraktor pelaksana proyek APBD pun diingatkan agar memberikan kesempatan lebih besar bagi tenaga kerja lokal, sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja.
“Seluruh masukan ini kami sampaikan demi memastikan Perubahan APBD 2025 berjalan efektif, transparan, dan benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Wajo,” tutup pernyataan Fraksi PAN/PKS.(adv)