WAJO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan. Hal ini disampaikan Kepala DLH Wajo, H. Alamsyah, menanggapi desakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Wajo pada rapat dengar pendapat (RDP) terkait maraknya aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Alamsyah mengakui pihaknya menerima sedikitnya 15 aduan masyarakat soal tambang bermasalah. “Kami sudah menindaklanjuti pengaduan dengan berbagai langkah di lapangan. Upaya pengawasan tetap dilakukan, meskipun sebagian kewenangan penerbitan izin, termasuk pemeriksaan dokumen UKL-UPL, berada di tingkat provinsi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya prosedur lingkungan yang ketat, termasuk pembuatan kolam penampung agar air limbah tidak mencemari area sekitar sebelum material diangkut. “Kami mendorong setiap pelaku usaha tambang memenuhi seluruh persyaratan teknis dan menjaga tata ruang agar aktivitas tidak berdampak ke permukiman,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua PMII Wajo, Irfan, menyampaikan kekhawatiran atas dampak tambang terhadap kesehatan dan keselamatan warga, bahkan menyebut adanya dugaan pemberian “upeti” kepada oknum tertentu agar tambang tak diganggu. Ia menuntut pemerintah daerah bertindak tegas menutup aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Alamsyah menegaskan pihaknya terbuka menerima laporan dan siap berkoordinasi dengan provinsi maupun aparat penegak hukum. “Menjaga lingkungan bukan hanya tugas DLH, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami tetap akan melakukan pengawasan dan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan komitmen ini, DLH Wajo berharap seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, dapat bergandengan tangan untuk melindungi kelestarian lingkungan di Kabupaten Wajo.(Adv)