LUWU TIMUR — Penangkapan tiga petani lada oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menuai tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Komisi III, Rivaldi. Langkah penegakan hukum yang berlangsung Senin, 3 Agustus 2026 lalu di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, kini disorot dari sisi kemanusiaan sekaligus keseimbangan penegakan aturan di tengah masyarakat.
Ketiga warga yang ditangkap dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara. Pihak Balai Gakkumhut Sulawesi menyatakan ketiganya diduga melakukan perambahan kawasan hutan lindung. Terkait hal tersebut, media Maradeka.com saat ini masih berupaya menempuh jalur konfirmasi resmi kepada pihak Balai Gakkumhut KLHK Wilayah Sulawesi.
Menanggapi kabar tersebut, Rivaldi menyampaikan pandangan terbuka sebagai aspirasi wakil rakyat.
Rivaldi mengingatkan agar penanganan perkara turut mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta dampak yang akan diterima keluarga mereka.
“Saya tidak mempertanyakan maupun menyangkal dugaan pelanggaran yang ditetapkan pihak berwenang. Hal itu sepenuhnya merupakan ranah proses hukum yang sedang berjalan. Yang saya sampaikan pertimbangan dari sisi kemanusiaan,” ujar Rivald, Selasa (11/8/2026).
Rivaldi meminta pihak Gakkumhut terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat sebelum melakukan tindakan operasional yang bersifat represif. Pendekatan persuasif dan humanis, seyogianya menjadi langkah utama, bukan justru didahului dengan tindakan tegas.
“Lakukanlah pendekatan yang humanis, bukan semata-mata tindakan yang bersifat represif. Saya memohon agar penangkapan terhadap ketiga petani ini dapat ditinjau kembali dan dipertimbangkan untuk dibebaskan,” ungkapnya.
Pertimbangan itu dikemukakannya mengingat ketiganya adalah kepala keluarga yang menjadi tumpuan hidup istri dan anak-anak. Di saat belum tersedia alternatif penghidupan lain bagi keluarga mereka, penahanan terasa semakin berat dampaknya bagi yang ditinggal.
“Ketiga orang ini adalah kepala keluarga. Istri dan anak-anak mereka bergantung sepenuhnya pada mata pencahariannya. Sangat disayangkan apabila mereka harus tertahan, sementara belum tersedia jalan keluar bagi kelangsungan hidup keluarga mereka,” tambahnya.
Lebih jauh, Rivaldi memaparkan bahwa wilayah Loeha Raya yang dihuni ribuan jiwa itu selama puluhan tahun masyarakatnya menggantungkan penghidupan dari perkebunan lada. Hasil bumi itu bukan sekadar memenuhi kebutuhan harian, melainkan juga menjadi sumber ekonomi yang memungkinkan warga menyekolahkan anak-anak hingga meraih gelar sarjana, magister, hingga dokter. Tingkat ekonomi masyarakat membaik berkat hasil menanam lada.
“Dari sanalah anak-anak mereka dapat bersekolah, hingga ada yang berpendidikan tinggi. Ekonomi mereka tumbuh dari bertani lada selama ini,” paparnya.
Rivaldi juga mengingatkan. Apabila aktivitas warga di wilayah itu memang tidak diperbolehkan, maka sudah selayaknya disertai penyediaan solusi dan alternatif penghidupan.
“Kalau memang dilarang berkebun di lokasi tersebut, pertanyaan kami, di mana solusi dan alternatif kehidupannya? Masyarakat telah bergantung pada wilayah itu selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Pernyataan Rivaldi pada akhirnya menegaskan satu sikap, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun sekaligus mendesak agar kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan utama. Penegakan aturan dan perlindungan terhadap nasib warga kecil yang menggantungkan hidup dari hasil bumi hendaknya berjalan beriringan. Demi keadilan yang menyeluruh, penindakan terhadap pelanggaran berskala besar pun patut dilakukan setegas penindakan terhadap warga kecil.(hae)