WAJO – Seorang pemilik rumah kos di Kabupaten Wajo, yang dikenal sebagai pemilik "Kost Gray", mendesak Pemerintah Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait usaha kos secara adil dan merata di seluruh wilayah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin. Pemilik Kost Gray menegaskan akan terus mengawal dan memantau setiap janji terkait pengawasan rumah kos yang telah disampaikan.
"Kami akan kawal apa yang sudah disampaikan Pak Plt. Kasat Pol PP. Pengawasan harus jalan sesuai Perda dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Fokus pada Pengawasan Rutin dan Tanpa Tebang Pilih
Dalam pertemuan itu, pemilik Kost Gray menekankan dua poin utama.
Pertama, terkait pelaksanaan pengawasan rutin terhadap seluruh rumah kost di Kabupaten Wajo. Ia menilai aturan yang ada harus dijalankan konsisten agar iklim usaha kos tetap tertib.
Kedua, ia menuntut keadilan tanpa diskriminasi. "Jangan ada dibeda-bedakan dalam penertiban. Semua harus sama di mata aturan," tegasnya kepada Andi Hasanuddin.
Desak Pengawasan Merata 14 Kecamatan
Pemilik Kost Gray juga menyoroti cakupan pengawasan. Menurutnya, usaha kos-kosan tidak hanya terpusat di satu titik, melainkan tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Wajo.
"Oleh karena itu pengawasan harus merata. Jangan hanya di pusat kota saja. Semua kecamatan harus disentuh," katanya.
Langkah pengawalan ini, menurutnya, penting agar tidak ada pelaku usaha yang merasa dirugikan karena diperlakukan berbeda, sementara pelanggaran di tempat lain dibiarkan.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut dari tuntutan tersebut.(ant)