Iklan

Rabu, 06 Mei 2026, 17.19 WIB
Last Updated 2026-05-06T09:19:48Z
HEADLINE NEWSKESEHATANMAKASSARORGANISASI

Kasta Kesejahteraan Nakes Mau Dihapus!


 
MAKASSAR – Governance of Law & Integrity Network for Empowerment (GovLine) secara resmi menyerukan urgensi pembentukan kebijakan nasional yang menjamin penyetaraan dukungan biaya hidup dan sistem transisi profesi bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengakhiri kesenjangan yang saat ini masih terjadi antarprofesi di sektor kesehatan.
 
Dalam kajian terbarunya, GovLine menyoroti adanya ketimpangan signifikan dalam dukungan negara pada fase awal karier. Saat ini, profesi dokter telah difasilitasi melalui program internship dengan insentif biaya hidup yang jelas, namun profesi vital lainnya seperti apoteker, bidan, dan perawat belum memiliki skema serupa yang terstandarisasi secara nasional.
 
“Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan kesejahteraan, melainkan berdampak langsung pada kualitas layanan kesehatan dan pemerataan distribusi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” tegas Direktur GovLine, Anugrah Alqadri, dalam rilis persnya, Selasa (6/5/2026).
 
Solusi Strategis: Program INTENA
 
Sebagai jawaban atas persoalan tersebut, GovLine mendorong implementasi Program Internship Nasional Tenaga Kesehatan (INTENA). Program ini dirancang khusus untuk menjembatani masa transisi profesional dengan standar yang setara, meliputi:
 
- Jaminan biaya hidup yang layak bagi tenaga kesehatan baru.
- Fase adaptasi dan pembelajaran profesional yang terstruktur.
- Pemerataan distribusi ke wilayah-wilayah yang membutuhkan.
 
Program INTENA diusulkan berdurasi 6 hingga 12 bulan, mencakup penempatan resmi di fasilitas kesehatan, pembinaan oleh supervisor profesional, hingga pemberian insentif yang berbasis standar nasional.
 
Hapus Diskriminasi, Tegakkan Keadilan Sosial
 
Anugrah Alqadri menegaskan bahwa beban kerja dan risiko klinis yang dihadapi perawat, bidan, dan apoteker tidak kalah berat dibandingkan tenaga medis lainnya. Oleh sebab itu, perlakuan yang berbeda dalam hal kesejahteraan dinilai tidak adil.
 
“Kita tidak boleh membiarkan adanya ‘kasta’ dalam dunia kesehatan. Perawat, bidan, dan apoteker adalah tulang punggung pelayanan kesehatan primer. Memaksa mereka mengabdi tanpa dukungan biaya hidup yang layak adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan sosial,” ujarnya tegas.
 
Landasan Hukum yang Kuat
 
GovLine menekankan bahwa momentum transformasi kesehatan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi payung hukum yang sangat kuat. Secara eksplisit, Pasal 197 dan 218 mengamanatkan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh imbal jasa dan insentif yang layak.
 
“Secara yuridis, tidak ada alasan untuk menunda regulasi turunan. Skema bantuan biaya hidup tidak boleh eksklusif untuk satu profesi saja, melainkan harus berbasis pada beban kerja dan risiko,” tambah Anugrah.
 
Dampak Langsung pada Keselamatan Pasien
 
Lebih jauh, analisis GovLine menunjukkan bahwa kesejahteraan berbanding lurus dengan keselamatan pasien. Tekanan ekonomi pada fase awal karier berpotensi memicu burnout yang berisiko meningkatkan kelalaian medis. Sebaliknya, dengan dukungan yang memadai, tenaga kesehatan dapat fokus sepenuhnya pada peningkatan kompetensi dan kualitas pelayanan.
 
Rekomendasi Konkret kepada Pemerintah
 
Untuk mewujudkan hal tersebut, GovLine memberikan tiga rekomendasi utama:
 
1. Penerbitan Regulasi: Segera terbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) tentang program internship nasional terpadu bagi apoteker, bidan, dan perawat.
2. Alokasi Anggaran: Siapkan anggaran APBN yang proporsional khusus untuk Bantuan Biaya Hidup (BBH) tenaga kesehatan non-dokter.
3. Standarisasi Insentif: Terapkan standar insentif yang adil, khususnya di wilayah Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
 
“Jangan ada lagi diskriminasi hak antarprofesi. Keadilan harus dirasakan oleh seluruh komponen pelayan kesehatan!” pungkas Anugrah Alqadri.(hae)