MAKASSAR - Jumat, 13 April 2025, berlangsung di Nol Tiga Café Diskusi Publik dengan tema ”Menggugat Rencana Gubernur Sulawesi Selatan Membentuk Satgas Pencegahan Aksi Demonstrasi”
Dibuka oleh Aqila selaku moderator, diskusi ini akan melihat bagaimana respon dalam melihat rencana Gubernur dalam membentuk satgas pencegahan aksi demokrasi, baginya satgas yang dibentuk akan melanggar Pasal 28 E Ayat 3 dari UUD 1945 yang sebenarnya harus menjaga dan melindungi hak masyarakat dalam berpendapat namun kemudian hadirnya satgas dapat menjadi sebuah ancaman bagi masyarakat yang akan melakukan protes.
Rijal yang merupakan perwakilan dari PBHI Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa satgas ini melanggar uu, kebebasan berpendapat tidak bisa dicegah, kita negara hukum, dan ini tidak berdasar.
“kebebasan berekspresi tidak bisa dicegah, dia hanya bisa dilindungi, ini hak, dan kita tidak menyekan ke negara untuk mengatur itu. hak asasi dan kebebasan berpendapat itu ada dalam diri, dan itu lah yang dilindungi.” Ujarnya.
Selain Rijal, para pembicara yang juga turut hadir dalam diskusi ini yakni Uki dari LAPAR SULSEL, Rahmat dari WALHI SULSEL dan juga Imran dari perwakilan KAPAL SULSEL. Kegiatan diskusi publik ini juga dihadiri oleh berbagai kawan-kawan perwakilan dari mahasiswa, komunitas, dan juga perwakilan dari buruh.
Uki dalam diskusinya mulai menjelaskan bahwa saat ini publik dibuat kebingungan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur, pemerintah yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat dalam mengeluarkan pendapat justru mendapatkan pencegahan.
“Saya kira kebijakan ini tidak lahir sendiri, melainkan ada pengaruh dari nasional dalam lahirnya kebijakan satgas, baginya Situasi demokrasi nasional memengaruhi domestik, sederhananya mental model pemimpin di nasional akan memengaruhi pemimpin di domestik”., Ujarnya.
Selain itu, menurut Rahmat selaku perwakilan dari WALHI Sulsel menyebutkan bahwa hadirnya satgas ini bukan tanpa sebab, dalam pelaksanaannya, satgas pencegahan aksi demonstrasi akan mempermudah hadirnya investasi dan juga memberikan ancaman kriminalisasi yang semakin besar kepada para aktivis. Narasi yang mengatakan bahwa aksi akan menghambat hadirnya investasi justru menjadi logika terbalik jika berdasar pada fakta-fakta yang ada di lapangan.
“Aksi demonstrasi katanya menghalangi investasi, tapi bagi saya 5 tahun terakhir aksi sangat massif di berbagai daerah karena mereka sedang berkonflik dengan perusahaan, nelayan, petani, mereka aksi untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka yang dirampas” Ucapnya.
Penjelasan Rahmat sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Rijal, baginya kenapa satgas ini mau dibentuk, itu karena di bumi Sulawesi sedang terjadi gencar-gencarnya industri hilirisasi, dan juga dalam gerakan yang terjadi di Indonesia timur itu pusatnya berada di Kota Makassar, Makassar-lah yang menjadi gerbangnya, ketika aksi dan demokrasi di Kota Makassar mati, maka gerakan akan mati di seluruh pelosok daerah di Indonesia Timur.
Imran dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa Satgas pencegahan demokrasi tidak lahir untuk kepentingan masyarakat, melainkan sebuah jalan untuk melanggengkan berbagai bentuk perampasan hak, kepentingan industri dan normalisasi kriminalisasi terhadap para pejuang.
“Maka dari itu, hadirnya satgas bukan hanya membungkam, tapi jauh lebih dari itu, berusaha membuat masyarakat untuk sama sekali tidak bisa bersuara. Satgas pada akhirnya akan terus mengancam ruang sipil masyarakat baik itu sebagai organisasi, mahasiswa , ataupun individu dan menjadi jalan untuk membungkam mereka yang sedang berjuang.” Kata Imran
Terakhir, perwakilan dari PBHI Sulawesi Selatan ini pun menutup diskusi dengan mengatakan bahwa tidak ada alasan apapun yang bisa mengatakan bahwa satgas pencegahan demokrasi ini pantas untuk diadakan. Narasi satgas yang hadir untuk menekan laju aksi yang berdampak pada investasi adalah sebuah omong kosong.
“Harusnya pemerintah membentuk satgas pencegahan tambang liar, tambang galian c yang merusak lingkungan, karena mencuri sumber daya kita. Sekali lagi hadirnya satgas ini akan selalu menimbulkan pertanyaan besar, alih-alih melindungi kebebasan berpendapat masyarakat, hadirnya satgas justru membungkam aspirasi masyarakat, dan memberikan ancaman kriminalisasi pada para pejuang dan aktivis. Olehnya itu, kita semua bersepakat untuk mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk membatalkan rencana pembentukan satgas ini“ Tutup Rijal.
