Iklan

Sabtu, 03 Januari 2026, 09.19 WIB
Last Updated 2026-01-03T01:29:43Z
HeadlineKEHUTANANKriminalPMIIRagam

IKA PMII Desak PKH Tertibkan Tambang Ilegal


MAROS - Ketua Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Maros, Abrar Rahman, mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia untuk melakukan upaya penegakan hukum langsung terhadap sejumlah perusahaan tambang ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Maros dan di Sulsel secara umum.

Satgas PKH diharapkan terjun langsung di Sulsel karena sejauh ini Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di daerah ini belum bergerak sama sekali untuk melakukan upaya penegakan hukum meskipun kritik dan tuntutan dari masyarakat sipil dan mahasiswa terus bergema, tandasnya.

Kehadiran Satgas PKH di Sulsel akan menemukan urgensinya karena berwenang melakukan penegakan hukum SDA. Satuan tugas ini merupakan lembaga lintas kementerian yang fokus utamanya adalah memulihkan kerugian negara dari penggunaan lahan ilegal, kata Abrar Rahman sesuai keterangannya Kamis (1/1/2026).

Tugas pokok Satgas PKH adalah penertiban aktivitas ilegal dengan melakukan pengambilalihan lahan perkebunan sawit atau pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin sah, dan memverifikasi legalitas dan luasan usaha perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tambah Ketua Gerakan Pemuda Ansor Maros, masa khidmat 2017-2021 itu.

“Aktivitas tambang ilegal ini jelas merugikan pemerintah daerah karena tidak menyetorkan pajak secara resmi yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, tambang ilegal juga merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor,” tegas Abrar.

Abrar Rahman menyatakan bahwa hingga saat ini, terkesan adanya pembiaran oleh Pemprov Sulsel, Pemkab Maros dan APH terhadap maraknya aktivitas perusahaan tambang yamg diduga kuat ilegal masih terus beroperasi hingga saat ini, biasanya musim hujan seperti saat ini mereka menghentikan sementara aktivitasnya, nanti ketika masuk musim kemarau mereka biasanya kembali melanjutkan aktivitasnya.

Menjaga dan merawat keindahan serta kekayaan alam Maros-Pangkep yang telah diakui dunia Internasional melalui penetapan Maros-Pangkep UNESCO Global Geopark dan Cagar Biosfer Bantimurung-Bulusaraung Ma’rupanne pada tahun 2023, menjadi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder mulai dari Pemerintah Pusat, Pemprov Sulsel dan Pemkab Maros dan masyarakat, harapnya.

“Jangan sampai pengakuan internasional yang telah didapatkan ini hanya menjadi sekadar penghargaan tanpa diikuti dengan sistem dan tata kelola lingkungan hidup yang baik, terpadu dan berkelanjutan, penegakan hukum yang nyata tanpa pandang bulu terhadap semua aktivitas perusahaan yang ilegal di Kabupaten Maros dan Pangkep” tegasnya.

Abrar Rahman mengingatkan bahwa Kabupaten Maros saat ini sudah menjadi langganan banjir besar lima tahun terakhir ini, hal ini mengakibatkan terganggunya akses transportasi dan terendamnya lahan pertanian sehingga sangat merugikan masyarakat.

“Hal ini tidak boleh terulang. Kita harus melakukan aksi nyata, sistematis, dan masif untuk menjaga ekosistem yang ada, salah satunya Daerah Aliran Sungai (DAS) Maros. Berdasarkan data, dalam kurun waktu tahun 1990 sampai tahun 2020 DAS Maros kehilangan ± 1.196,53 Ha akibat deforestasi kawasan hutan menjadi non-hutan” ungkapnya.

Data Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) tahun 2021 menunjukkan jika Kabupaten Maros masuk ketegori kerawanan bencana dengan kerentanan sedang hingga tinggi, tutupnya.(rls)