Iklan

Senin, 22 Desember 2025, 18.00 WIB
Last Updated 2025-12-22T10:00:42Z
HukumJakartaRilis

Kesaksian Dipertanyakan, Hak Waris Terancam

 



JAKARTA  - Aslam selaku Ketua Tim Kuasa Pelapor menyampaikan rilis pers terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara Isbat Nikah Contentious Nomor: 1015/Pdt.G/2025/PA.JB di Pengadilan Agama Jakarta Barat.


Dalam perkara tersebut, Yulia Nuraini (mantan istri pertama almarhum Mursani bin H. Amat) bertindak sebagai Pemohon. Saksi yang dihadirkan adalah Agus Nuralam bin Darip dan Sukirno, sedangkan Murjani dan Tabrani (adik kandung almarhum) sebagai Termohon I dan II.


Setelah disumpah di persidangan, kedua saksi menerangkan bahwa almarhum Mursani hanya menikah satu kali hingga meninggal dunia. Termohon I dan II juga menyatakan bahwa mereka hanya tiga bersaudara termasuk almarhum. Padahal, fakta sebenarnya terdapat delapan bersaudara, dua telah meninggal dan enam masih hidup.


Selain itu, terdapat banyak kejanggalan dalam posita permohonan, termasuk silsilah keluarga yang tidak sesuai dan tidak masuk akal, seolah-olah almarhum lahir dari perkawinan orang tuanya yang tidak sesuai fakta. Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat tetap menerima dan mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut tanpa meminta perbaikan gugatan terlebih dahulu.


Akibat putusan tersebut, klien kami Een Muhaenah (istri ketiga almarhum), serta anak-anaknya Sandi Yusuf dan Shabilla Gibrani Mursaningrum, berpotensi kehilangan hak sebagai ahli waris.


Atas kejanggalan tersebut, Tim Kuasa telah melaporkan hakim yang memeriksa perkara ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.


Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/1223/IX/2025/SPKT/Restro Jakbar/Polda Metro Jaya tertanggal 19 September 2025, para pelapor dan saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Namun, para terlapor telah dipanggil dua kali secara patut dan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan.


Berdasarkan SP2HP tertanggal 3 Desember 2025, penyidik baru melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dan saksi, serta kembali berencana mengirim undangan klarifikasi ketiga kepada para terlapor.


Aslam menilai penanganan perkara ini lamban dan tidak tegas. Padahal, unsur pembuktian telah terpenuhi sebagaimana Pasal 184 KUHAP, serta terdapat dasar hukum yang jelas untuk tindakan tegas berdasarkan Pasal 112, Pasal 17, dan Pasal 21 KUHAP, serta Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


Menurut Aslam, ketidakhadiran para terlapor setelah dua kali pemanggilan patut merupakan indikasi tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses hukum.


“Kami hanya berharap penyidik bertindak objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai ada kesan perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” tegas Aslam.


Ia juga meminta dukungan rekan-rekan media untuk mengawal perkara ini hingga tercapai kepastian hukum bagi kliennya.


Demikian rilis pers ini disampaikan.

Aslam
Ketua Tim Kuasa Pelapor