Iklan

Kamis, 02 Oktober 2025, 00.58 WIB
Last Updated 2025-10-01T16:58:00Z
AdvertorialDPRD WAJOPEMKAB WAJO

Tunjangan Perumahan Dewan: Adalah Hak, Bukan Uang Operasional

 



WAJO - Di tengah gelombang aksi protes terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, pihak sekretariat memberikan klarifikasi resmi. Kepala Bagian Administrasi Kesekretariatan DPRD Wajo, Andi Gusti Sam, SH, menegaskan bahwa tunjangan perumahan bukan dana operasional, melainkan hak keuangan sebagai fasilitas penunjang tugas dan kedudukan anggota dewan.

Menurut Andi Gusti, ketentuan ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas atau jabatan,” ujarnya, Selasa (1/10/2025).

Ia merinci, tunjangan dapat berupa rumah dinas atau, bila tidak tersedia, diganti dengan uang tunjangan bulanan. Besarannya ditetapkan melalui keputusan kepala daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prinsip kewajaran.

“Tunjangan ini pengganti fasilitas rumah dinas. Tidak ada aturan yang mewajibkan anggota DPRD harus menyewa atau membeli rumah dari uang tunjangan tersebut,” tegas Andi Gusti.

Penggunaannya, kata dia, sepenuhnya menjadi hak anggota dewan:

  • Boleh untuk sewa rumah.

  • Boleh untuk membeli rumah.

  • Boleh tidak digunakan untuk keduanya.

“Secara hukum tidak masalah, karena sifatnya tunjangan, bukan penggantian biaya sewa,” tambahnya.

Dengan penjelasan ini, Sekretariat DPRD Wajo berharap polemik tunjangan perumahan dapat dipahami masyarakat sebagai hak keuangan yang sah dan telah diatur secara nasional, bukan dana operasional yang bisa disalahartikan.(adv)