Iklan

Minggu, 19 Oktober 2025, 14.38 WIB
Last Updated 2025-10-19T06:38:38Z
DaerahPEMKAB WAJOPERIKANAN

Tiga Desa di Wajo Sepakati Aturan Baru Penangkapan Ikan di Bendungan Paselloreng



WAJO - Tiga desa di Kabupaten Wajo sepakat menetapkan aturan bersama mengenai tata kerja dan batasan bagi nelayan yang menangkap ikan di area genangan Bendungan Paselloreng dan Bendung Gilireng. Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani pemerintah Desa Paselloreng dan Arajang di Kecamatan Gilireng, serta Desa Minangatellue di Kecamatan Maniangpajo, Senin (13/10/2025).

Pertemuan berlangsung di bawah kolong rumah Ambo Eleng, Dusun Arajang, Desa Arajang, dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat ketiga desa.
Kesepakatan tersebut menegaskan aturan ketat bagi siapa pun yang beraktivitas menangkap ikan di kawasan bendungan tersebut.

Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa hanya masyarakat dari tiga desa tersebut yang diperbolehkan menangkap ikan di area genangan Bendungan Paselloreng dan Bendung Gilireng. Warga dari luar wilayah dilarang melakukan aktivitas penangkapan ikan di lokasi tersebut.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menangkap ikan pada malam hari, serta menggunakan alat tangkap ilegal seperti strong, bahan kimia, racun, atau alat berarus listrik. Masyarakat juga tidak diperbolehkan membuat tempat tinggal permanen atau sementara di area bendungan.

Kesepakatan tersebut juga mendorong pembentukan kelompok nelayan resmi di masing-masing desa agar kegiatan perikanan berjalan teratur.
Masyarakat diingatkan untuk tidak menangkap ikan di bawah ukuran standar, serta memastikan bahwa hanya nelayan terdaftar yang boleh menangkap ikan di wilayah bendungan.

Pemerintah tiga desa menegaskan bahwa setiap pelanggaran atas kesepakatan ini akan dikenakan sanksi hukum dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Desa Paselloreng Ilhamka Rauf, Plt. Kepala Desa Arajang Yulian, dan Kepala Desa Minangatellue Indriwan.

Penandatanganan juga disaksikan oleh Camat Gilireng Andi Muhammad Alfati, dan Camat Maniangpajo Indriwan, serta tokoh masyarakat setempat.

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan di Bendungan Paselloreng agar tetap berkelanjutan dan tidak dieksploitasi secara berlebihan.(red)