WAJO – DPRD Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama yang digelar Rabu (24/9/2025).
Laporan hasil pembahasan dibacakan oleh Hj. Andi Suleha Selle selaku juru bicara Panitia Khusus (Pansus) II. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa rangkaian pembahasan telah dilakukan secara rinci, dipimpin Ketua dan Wakil Ketua Pansus, serta dihadiri anggota Pansus DPRD Wajo bersama perangkat daerah terkait.
“Setiap pasal kami bahas secara mendalam. Kami juga melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi ke sejumlah pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkaya referensi regulasi, muatan materi, dan substansi pengaturan,” jelas Hj. Andi Suleha.
Langkah konsultasi itu, lanjutnya, juga sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Ranperda ini telah mendapat fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Selatan melalui Biro Hukum Provinsi dengan Nomor Surat 100.3.2/Kabupaten/20 sebagai dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan.
Dalam laporan Pansus II, Hj. Andi Suleha menyebut tujuh fraksi DPRD Wajo menyatakan setuju membawa ranperda ini ke Pembicaraan Tingkat II. Sejumlah poin penting hasil pembahasan antara lain:
Penambahan Dasar Hukum
Bagian “mengingat” ditambahkan ketentuan Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencakup pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan, atau penghapusan pajak.
Penyempurnaan Pasal 6
Insentif dan/atau kemudahan investasi diberikan kepada masyarakat atau investor yang menyerap tenaga kerja lokal, dengan penjelasan bahwa perekrutan harus memprioritaskan warga setempat sesuai kualifikasi dan kompetensi. Penambahan ini merujuk pada Perda Wajo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja, sekaligus mendorong peningkatan kualitas SDM lokal.
Ketentuan Jangka Waktu dan Frekuensi
Diatur mengenai jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif atau kemudahan investasi, termasuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, demi menyeimbangkan kepentingan fiskal daerah dengan iklim investasi yang kondusif.
Dengan tuntasnya pembahasan ini, DPRD Wajo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga keadilan sosial, dan memastikan investasi memberi manfaat nyata bagi masyarakat daerah.(adv)