WAJO - Permasalahan yang menimpa seorang guru Non ASN di SDN 200 Sengkang mendapat perhatian serius dari Persatuan Honorer Indonesia (PHI). Mereka mengadukan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami guru bersertifikasi tersebut.
Menurut PHI, seorang guru perempuan berinisial R mengalami penurunan hak-hak sebagai pendidik hanya karena sakit. Padahal, setelah kondisi kesehatannya membaik dan hendak kembali mengajar, pihak sekolah bersama wali murid disebut menolak kehadirannya.
“Awalnya ibu R ini sakit, tapi setelah ingin masuk mengajar, dengan alasan Orang tua wali murid turut tidak menghendaki,” ungkap Sudirman, perwakilan PHI. Kamis, 4/9/2025
Menindaklanjuti aduan tersebut, Anggota DPRD Wajo, Sudirman Meru, menerima aspirasi PHI dan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP ini akan mempertemukan semua pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta perwakilan wali murid, untuk mencari solusi atas permasalahan yang dialami guru non ASN tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan jalan keluar yang adil dan memastikan hak-hak tenaga pendidik tetap dihormati, meski mereka berstatus non ASN.(Adv)