WAJO - Bupati Wajo,H Andi Rosman menegaskan bahwa isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ramai diperbincangkan masyarakat bukan merupakan kebijakan kenaikan tarif secara menyeluruh di tingkat kabupaten. Penjelasan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Wajo saat menanggapi pandangan umum fraksi terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis 11/9/2025 lalu.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat menanggapi pandangan umum fraksi. Terima kasih atas saran, masukan, dan dukungan seluruh fraksi terhadap penyusunan dan pelaksanaan anggaran 2025,” ujar Bupati Wajo.
Ia menjelaskan bahwa langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) difokuskan pada sektor retribusi dan PBB. Namun, penyesuaian PBB hanya dilakukan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan signifikan.
“Isu kenaikan PBB bukan kenaikan tarif secara massal. Penyesuaian hanya dilakukan setelah verifikasi, misalnya bangunan yang semula satu lantai menjadi tiga lantai. Jadi tarifnya wajar disesuaikan,” tegasnya.
Bupati Andi Rosman menambahkan, penyesuaian tersebut merupakan proses rutin yang mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku dan hasil verifikasi lapangan. Pemerintah Kabupaten Wajo, lanjutnya, berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan kebijakan pajak berjalan adil serta proporsional.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa tidak ada kebijakan kenaikan PBB secara menyeluruh, melainkan penyesuaian sesuai kondisi riil objek pajak dan peraturan yang berlaku.(Adv)